{"id":9653,"date":"2023-07-31T06:59:55","date_gmt":"2023-07-31T06:59:55","guid":{"rendered":"https:\/\/dctagency.com\/?p=9653"},"modified":"2023-07-31T06:59:57","modified_gmt":"2023-07-31T06:59:57","slug":"tiktok-to-comply-with-tax-support-for-economic","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dctagency.com\/id\/tiktok-to-comply-with-tax-support-for-economic\/","title":{"rendered":"TikTok Akan Patuh Pajak : Dukung Kemajuan Ekonomi"},"content":{"rendered":"

TikTok Akan Patuh Pajak Social Commerce<\/h1>

TikTok Indonesia telah mengungkapkan dukungannya terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak pada transaksi berbelanja di social commerce. Langkah ini dilakukan setelah adanya revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan mengatur penerapan pajak pada transaksi belanja melalui platform social commerce seperti TikTok.<\/p>

Ketika ditanya mengenai pandangan mereka terhadap revisi peraturan Menteri Perdagangan, Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, dengan tegas menyatakan bahwa TikTok menyambut baik langkah pemerintah ini. TikTok berkomitmen untuk mendukung kebijakan peraturan yang lebih adil dan teratur, serta berusaha berkontribusi secara positif untuk mendukung kemajuan ekonomi nasional. Hal ini diungkapkan oleh Anggini Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023.<\/p>

Sebagai platform social commerce yang dikenal secara luas, TikTok<\/a> menyadari tanggung jawabnya dalam beroperasi sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku. Dengan adanya penerapan pajak pada transaksi belanja melalui platform ini, TikTok akan patuh dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.<\/p>

Baca juga: Brand Fashion Lokal Ternama, Erigo Menyambangi Kantor DCT Agency<\/a><\/strong><\/p>

Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mendorong perkembangan ekonomi di Indonesia. Digital Economy Researcher INDEF, Nailul Huda, menyatakan bahwa kebijakan pemberlakukan pajak pada social commerce berpotensi mengurangi jumlah penjual lokal yang memasarkan produk impor di Tanah Air. Dengan demikian, kebijakan ini dapat memberikan peluang lebih besar bagi penjual lokal untuk berkembang dan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik. [Sumber: Kompas]<\/p>

TikTok akan Taat Pajak untuk Berkontribusi pada Ekonomi Berkelanjutan <\/h2>

TikTok Indonesia menyambut perubahan ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dukungan TikTok terhadap peraturan pemerintah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk beroperasi secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.<\/p>

Pengguna TikTok di Indonesia dapat menjadikan langkah ini sebagai momentum positif untuk terus berpartisipasi dalam berbelanja melalui platform social commerce dengan penuh kepercayaan. Melalui ketaatan terhadap peraturan perpajakan, diharapkan ekosistem social commerce semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi negara.<\/p>

TikTok Indonesia akan terus memantau perkembangan terkait peraturan dan aturan perpajakan, dan berkomitmen untuk selalu beradaptasi dan berkontribusi pada kemajuan social commerce serta ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kuat dan berdaya saing di era digital ini.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

TikTok to Comply with Social Commerce Tax TikTok to comply with Tax by paying taxes to support the social economy. TikTok Indonesia has expressed its support for the government’s plan to impose taxes on social commerce shopping transactions. The move comes in the wake of the revision of MOT 50\/2020 on Provisions for Business Licensing, […]<\/p>","protected":false},"author":3,"featured_media":9661,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"inline_featured_image":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"_uf_show_specific_survey":0,"_uf_disable_surveys":false,"footnotes":""},"categories":[41],"tags":[],"class_list":["post-9653","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9653","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9653"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9653\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9663,"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9653\/revisions\/9663"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9661"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9653"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9653"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dctagency.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9653"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}