Teten Masduki Berdiskusi Serius dengan TikTok
Indonesia, sebuah pangsa pasar digital yang dinamis, kembali menjadi sorotan dunia digital dengan kabar menggembirakan: TikTok dikabarkan tengah mempersiapkan kembalinya ke panggung e-commerce Tanah Air. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, secara gamblang menyatakan bahwa beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia telah terlibat dalam pembicaraan serius dengan TikTok. Pernyataan ini mencuat melalui wawancara dengan Reuters pada Senin (13/11), di mana Teten mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi ini langsung dari eksekutif perusahaan yang telah berdiskusi dengan perwakilan dari TikTok.
Percakapan antara TikTok dan lima raksasa e-commerce Indonesia, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli, sedang berlangsung. Meski para pemimpin dari ketiga perusahaan tersebut belum memberikan konfirmasi resmi mengenai potensi kolaborasi dengan TikTok Shop, kabar ini menciptakan antusiasme di kalangan pengguna TikTok yang telah lama menanti kehadiran kembali platform tersebut di negeri ini.
Keputusan TikTok untuk menutup layanan TikTok Shop di Indonesia pada bulan lalu (4/10) pukul 17.00 WIB mengundang tanda tanya besar di benak penggunanya. Penutupan tersebut terjadi dalam kurun waktu sepekan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Walau TikTok Shop ditutup, Menteri Teten tidak melepaskan optimisme dan keyakinannya akan kehadiran kembali TikTok di Indonesia. Dalam acara Pitching Day Startup di kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada akhir bulan lalu (25/10), Teten menyatakan, "Pendapatan TikTok Shop besar, mencapai Rp 8,4 triliun per bulan, data ini terverifikasi di Google. Angka yang sangat menggiurkan."
TikTok Shop Rencanakan Pengembalian dengan 3 Syarat
Namun, kembalinya TikTok Shop tidaklah tanpa syarat. Peraturan yang harus dipatuhi oleh TikTok untuk membuka layanannya di Indonesia mencakup:
- Pembentukan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang PMSE dan menjadikan aplikasi e-commerce sebagai entitas terpisah dari platform media sosial.
- TikTok juga tidak diperbolehkan memfasilitasi penjualan produk impor di atas US$100 atau sekitar Rp 1,6 juta.
- Adapun standar nasional, seperti Sertifikasi Halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Nomor Izin Edar juga harus menjadi prioritas bagi TikTok.
Prospek kehadiran kembali TikTok di Indonesia menjadi sorotan utama karena dapat mengakselerasi persaingan di ranah e-commerce. Pengguna TikTok yang telah diberi jeda akan menyambut kembalinya platform ini dengan antusiasme tinggi, sementara pelaku bisnis dapat memanfaatkan pasar digital yang semakin berkembang. Mari kita berharap agar pembicaraan antara TikTok dan perusahaan e-commerce Indonesia berjalan lancar dan membawa berkah bagi ekosistem digital Tanah Air. Perjalanan TikTok kembali ke panggung Indonesia tentu akan menjadi satu kisah menarik untuk diikuti.